Sabtu, 23 Oktober 2010
BAI’AT
Istilah bai’at berasal dari kata ba’a yang berarti “menjual” bai’at mengandung makna perjanjian: janji setia atau saling berjanji dan setia. Dalam pelaksanaan bai’at selalu melibatkan dua pihak secara sukarela. Secara istilah bai’at adalah ungkapan perjanjian antara dua pihak yang seakan-akan salah satu pihak menjual apa yang dimilikinya dan menyerahkan dirinya dan kesetiaannya kepada pihak kedua secara ikhlas dalam urusannya. Artinya bai’at tersebut penyerahan hak dan pernyataan ketaatan pihak pertama secara sukarela kepada pihak kedua.
Pengertian bai’at tersebut mirip dengan teori “kontrak social” dalam ilmu politik. Teori ini mengatakan seseorang menyerahkan hak kekuasaan dirinya kepada lembaga yang disepakati. Implikasi teori ini adalah bahwa sumber kedaulatan Negara yang berasal ari rakyat.
Ibn Khaldun menulis, bai’at adalah perjanjian atas dasar kesetiaan, bahwa orang yang berbai’at menerima seseorang yang terpilih menjadi kepala Negara sebagai pemimpinnya dalam melaksanakan urusannya dan semua urusan kaum muslimin. Menurut Abu Zahroh, bai’at merupakan syarat yang disepakati manyoritas umat Islam, sunni, dalam pemilihan kepala Negara yang dilakukan ahl al-Ahll wa al-‘aqd sebagai wakil umat. Mereka mengadakan kontrak social dengan kepala Negara terpilih atas dasar kesetiaan dan ketaatan kepadanya selama ia tidak melakukan maksiat, karena itu kepala Negara harus melaksanakan haknya menjalankan undang-undang dan kewajiban-kewajiban untuk mewujudkan keadilan.
0 komentar:
Posting Komentar