Search

Jumat, 20 November 2009

Diposting oleh santri kuliah

PENGANTAR STUDI HADIS
BAB I
DEFINISI SUNNAH DAN RUANG LINGKUPNYA
Sunnah menururt bahasa adalah jalan yang dikutiatau kebiasaan yang baik atupun buruk yang ditentukan dengan cara penafsiran ataupun penisbatan.
Dalam penisbatan kata sunnah bisa berupa pujian atau celaan, bergantung pada apa yang dinisbatkan kepadanya.
Dalam hal berikut kata sunnah berarti sesuatu yang positif dan sesuatu yang negatif.
غليكم بسنتي وسنتي وسنة الخلفا ء الراشدين الهديين
Artinya: “Berpegnglah kalian pada sunnahku dan sunnah khulafa Ar Rasidin yang diberi petunjuk setelahku.”
لتركبن سنة من كان كبلكم
Artinya:
Kalian akan mengikuti sunnah oarng orang sebelum kalian yang manis dan pahitnya.
Penggunaan kata “sunnah” dalam al Quran dalam bentuk jamak ataupun tunggal bentuk umum ataupun dinisbatkan biasanya menunjukkan hukum yang pasti.
سنة الله في الدين خلو من قبل وكا ن امرالله قدرا مقدورا ( الاحزاب:34 )
Artinya: “sebagaiman sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang terdahulu sebelum (mu) , dan kamu tidak akan sekali-kali mendapat pada perubahan pada sunnah Allah.”
Kata sunnah dalam bentuk tunggal dan definitif (dengan alif dan lam) dalam definisi sahabat dan kalangan salaf adalah sunnah Nbai SAW yaitu jalan yang ditempuh nabi dalam menjalankan petunjuk yang di.bawanya dan agama yamg benar, dengan pengertian lain sunnah adalah metode kenabian (manhaj nabawi), secara teoristis maupun praktis, yang dilakukan Nabi SAW. Dalam memahmi agama Allah SWT serta aplikasinya dalam seluruh aspek kehidupan.
Itulah yang diingatkannnya beliau untuk tidak ditinggalkannya ketika berkata pada sahabat yang berlebihan dalam ibadah dan zuhud:
انما انااخشاكم الله واتقكم له ولكني اقوم وانام واصوم وافتر واتزوج النساء فمن رغب عن سنتي فليس مني (رواه البخاري)
Artinya: “Sesungguhnya aku adalah oarng yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepadaNya akan tetapi aku tetap tidur, bangun, berpuasa,berbukadan menikahi wanita barang siapa yang membenci sunnahku ia bukan ummatku.”
A. DEFINISI SUNNAH
1). Menurut ulama ushul fiqh
Sunnah menurut ulama ushul fiqh adalah sebagai sumber tasri’ setelah al quran, definisinnya adalah sebagai segala sesuatu yang berasala dari Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan perbauat maupun ketetapan.
2). Menurut ulama hadis
Sunnah sebagai hal yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik perbuatan, perkataan persetujuan sifat ataupun prilaku hidup.
3). Ulama Fiqih
Para ahli fiqih menggunakannya sebagai lawan dari fardhu dan wajib atau sesuatu yang dianjurkan (al mandub/Al mustahhab) yaitu sesuatu yang diperintahkan oleh syara’ tanpa ada keharusan untuk melaksanakannya, yang jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
4). Ahli Ushul Fiqh
Salah satu dari dalil hukum dalam hal yang lain sunnah sebagai lawan dari bid’ah
B. SUNNAH MENURUT ULAMA HADIS SEBUAH TELAAH ULANG
Sunnah menurut mereka meliputi perkataan, perbuatan,taqrir, sifat, baik sifat fisik maupun sifat akhlak dan prilku Nabi.
1.Perkataan Nabi
Perkataan dalam terminologi bahasa arab dibagi khabar (berita atau informasi) dan imsya’ (perintah) seperti hadis riwayat Abu Hurairah
انالله حين خلق الخلق كتب بيده علي نقسه ان رحمتي تغلب غضبي (رواهالترمدي وابني ماجه)

Artinya: “Sesungguhny tattkala penciptaan makhluk Allah mewjibkan kepada dirinyasesungguhnya rahmatku mengalahkan kemarahanku”
(HR Tirmidzi dan Ibnu Majjah)
a.kefasihan
Perkataan nabi baik redaksinya panjang maupun pendek serupa dengan puncak sebuah gunung, artinya berada diatas kefasihan manusia banyak sastrawan yang mengakuinya antara lain Al Jahiz dalam al Bayan wa Tibyan hhal 14-15, Mustafa asshadiq Ar Rafi’i dalam bukunya Ijaz Al Qur’an hal 422-423.
b. Urgensi hadis Qauliyah
Alasan utama hadis qauliyah mendapat porsi paling besar dibanding lainya karena ada anggapan bahawa hadis qauliyah adalah referentasi/ gambaran utuh sunnah Nabi menjalaskan kefahaman Nabi , dalam hadis qauli ada yang disebut jawami’ Al Kalam yaitu salah satu bentuk keistimewaan Rasulullah dari Allah SWT, yaitu hadis nabi mamapu merangkum berbeagi makna yang dikehendaki tapi menggunakan kalimat yang sedikit saja.
Untuk memperjelas kita lihat contoh berikut:
خدواعني منا سككم
Artinya:
“Ikutilah petunjuk ibadah haji dariku”
2.Perbuatan Rasulullah SAW
Wujud lain dari sunnah yaitu perbuatan rasullulah yang berupa segala tindak tanduk beliau baik khusus maupun umum, agama, dunia atau kehidupan sehari-hari ataupun interaksi beliau sebagai seorang suami keseluruhan aspek tersebut merupakan sumber inspirasi ataupun suri tauladan sebagai petunjuk terbaik.

3.Persetujuan Nabi SAW ( Taqrir)
Sunnah Nabi bisa berbentuk taqrir atau bila melihat suatu perbuatan kemudian Rasulullah diam tidak menginngkarinya. Sebab nabi yidak mengingkarinya sebab nabi tidak mungkin mendiamkna suatu kebatilan, jadi apasaja yang didiamkan nabi tidak berdosa untuk dikerjakan.
Contoh :






“Kalian jangan dulu shalat ashar sebelum sampai di bani Quraidah.”
Ketia ada sekelompok sahabat memahaminya berbeda yang satu memahami agar cepat-cepat sebagai bentuk pendidikan begi mereka yng berkhianat kepada rasulullah dan sebagian yang lain memahami zahir redaksinya. Ketika dilaporkan kepada nabi nabipun memebenarkan keduanya.
4.Sifat atau karakter Nabi SAW
Menurut ulama hadis sifat nabi merupakan salah satu bentuk sunnah baik akhlak ataupun fisik.
كان خاتم النبوةفي طهري بضعة نا شرة (رواه الترمدى)

Artinya:
“Ada cap stempel kenabian di punggung Nabi, berupa segummpal daging yang menonjol.”
5. Perjalanan hidup Nabi SAW
Selain semua diatas perjalanan hidup Nabi pun masuk didalamnya, Sebelum Nabi diangkat menjadi rasul sekalipun seperti sejarah kelahiran penyusuan, pembukuan , diangkat menjadi Rasul dan lainnya termasuk kedaka sunnah.
Salah asatu contohnya:
كا ن لﺭسوالله علي وسلم مؤدنان ب لالل وابن امكتم الاعمي (رواه ابودود)
Artinya:
“Rasulullah SAW memiliki dua mu’azin: Bilal dan Ibni Umi Maktum Al-A’ma)
Hadis diatas tida termasuk perbuatan ataupun sifat nabi hal itu diketahui setelah diketahui penelusuran jauh tapi dianggap sebagai perjalanan, sirah atau biografi hidup Nabi, oleh karena itu perjalanan hidup beliau termasuk kedalam sunnahnya.
C. SUNNAH NABI SEMUA BENAR TIDAK ADA KEBATILAN.
Sudah menjadi kebenaran aksiomatik bahwa sunnah Nabi sedikitpun tidak menyangkut perkara yng batil yang dilarang Allah SWT.
Perbuatan, perkataan, ataupun ketetapan beliau telah dijamin kebenarannya oleh Allah SWT karena Nabi adalah suri tauladan seluruh umat.
لقد كا ن لكم في رسوالله ل اسوة حسنة
Artinya:
“Telah ada dalam diri rasulullah suri tauladan yang baik”
اكتب فو الد ي بيدي ه ما يحرج منه الا حق
Artinya:
“Tulislah apa yng kau dengar demi dzat yang jiwaku berada didalam genggamannya tidaklah keluar darinya (Muhammad) kecuali kebenaran”.
HR. Abu Dawud dan Ahmad
Para ulama menamai laQur’an sebagai wahyu ...................

Artinya:
”Ingatlah bahwa aku telah diberi alkitab dan yang sepertinnya bersamanya”
Hasil ijtihad beliau adalah sunnah juga walaupu hal itu masih diperdebatkansebagian ahli ushul apakah masuk hukum syara’(hukum) atau perkara dunia.
d. Urgensi dan Kehujjahan sunnah
dalam islam sunnah menempati posisi kedua sebagai sumber referensi atau pandangan hidup setelah Al Qur’an, yang berfungsi sebagai penjelas seluurh kandungan Al Qur’ansehingga sunnah wajib diikuti.
1). Dalil Al Qur’an
Artinya:
من يطع رسو ل فقد اطاع الله (النسا:80)
“Barang siapa yang taat keoada roaulNya maka ia telah taat Allah SWT”
2) Dalil Sunnah
قد تركت فيكم ما ان اعطصمتم به فلن تضلوا ابدا: كتا ي الله وسنة نبيه (رواه الحا كم)
Artinya:
“Telah aku tinggalkan kepada kalian yang apabila kalian berpegang teguh kepadanya, kalian tidak akan tersesat, yakni Kitabullah (Al Qur’an) dan sunnah Nabi-Nya”
HR Abdul Hakim

3). Ijma’ sahabat dan generasi sesudahnya
Para sahabat telah sepakat pada kehujjahan sunnah Nabi mereka menjadikannaya sebagai referensi catau cara pandang keagamaan, sumber hukum setelah Al Qur’an tradisi ini kemudian diwariskan dan dilestarikan oleh Khulafaurasyidin dan generasi sesudahnya baik berupa perkataan maupun aplikasi praktis.
Pada masa Khulafaurasyidin Abu Bakar Siddiq seorang nenek meminta bagian harta peniggalan (tirkah) cucunya, Abu Bakar berkata: Wahai nenek aku tidak mendapatkan bagianmu dalam Al Qur’an, aku juga tidak tahu apakah Rasulullah SAW menyebutnya demikian”, kemudian Abu Bakar bertanya kepada orang-orang , Al Mughairah berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah SAW memeberi si nenek satu perenam bagian Abu Bakar berkata siapa saksimu kemudian ia mendatangkan Muhammad Bin Muslamah sebagai saksinya, abu bakar kemudian memberi bagian satu perenam kepada sinenek.

E. SUNNAH SUMBER FIQIH
Sudah menjadi kebenaran yang aksiomatik dan tidak dipertentangkan lagi bahwa grand thema diskursus fiqh diberbagai madzhab adalah mencari ketetapanatau pembenarannya didalam sunnha seandaiyna kita meniadakan sunnah dari pembahasan fiqih dan kita mencari tradisi dalam fiqih, maka sebenarnya tradisi dan khazanah fiqh tidak pernah ada.
F. SUNNAH SEBAGAI PERSPEKTIF MADZHAB RA’YU
Dalam tradisi dan khazanah fiqih imam Imam Abu Hanifah dikenal sebagai salah satu pentolan madzhab ra’yu, walaupun begitu,tidak benar dikatakan jika beliau dikatakan meninggalkan sunnah dalam penerapan hukum fiqih, para Imam madzhab ini menggunakan sunnah dalam menyelesaikan banyak masalah sebagaimana kita saksiakan dalam literatur mereka yang begitu banyak.
Sebagai conto kitab Al-Hidayah karya Al Marghinani dan syarahnya, Fath la-Qodir, yang disusun oleh seorang muhaqqiq Madzhab Hanafi La mujtahid Kamaludin bin al Hamam didalmnya kita akan mendapati wawasan yang luas dan kaya tentang sunnah dalam setiap pembahasan, ada sebagian penulis era sekarang beranggapan bahwa Abu Hanifah hanya memiliki koleksi sebanyak tujuh belas hadis saja.maksudnya madzhab ini sebagian besar berangkat dan bertitik tolak dari pemikiran dan ijtihad sematapendapat ini menurut mereka dikutip dari Ibnu Khaldun dalam mukhadimahnya.
Namun hal ini merupakan kesalahan besar Karena redksi dalam kitab (mukhadimah) tersebut hanya menggunakan tamrid, tidak secara eksplisit, sesbenarnya mereka mempunyai koleksi hadis yang begitu banyak namun karena adanya cacat (tha’un) illat dalam system perawian hadis. Apalagi mayoritas ulama jar’h ta’dil mendahulukan mendahulukan jarh ( penilaian negative terhadap perawi) daripda ta’idil ( penilaian positif terhadap perawi). Hal ini berpengaruh pada pada sebagian imam, sesuai dengan ijtihadnya, untuk tidak menerima hadis yang didalamnya dinilai mengandung cacat, dengan sendirinya koleksi hadisnya sedikit dalam hal ini karena imam abu hanifah memberikan persyaratan yang sangat ketat sehingga koleksi beliau sangat sedikit. Inilah maksud dari pendapat ibnu khaldun.
G. SUNNAH LANDASAN HUKUM FUKAHA’
Di sini kami dapat memastikan, pertama semua ahli fikih dari berbagai madzhab lintas geografis baik yang masih eksis atau telah ada pengikutnya berhukum dengan sunnah sebab mereka memahami dan meyakinkannya sebagai bagian dari agama Allah SWT. Imam Baihaki menginformasikan dari Ustman Bin Umar: seorang datang Kepada Malik dan menanyakan suatu masalah, Malik berkata “ Telah bersabda Rasulullah SAW. Anu...anu..” Lelaki itu bertanya lagi ,“Apa yang anda maksudkan ?” Malik lalu membacakan ayat:


فل يحدر الدين يخا لفون عن امره تصيبهم فتنة او يصيبهم عداب اليم (النور: 63)

Artinya:
“ Maka hendaklah orang –orang yang menyalahi eprintahnya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.”
(Q.S. An Nur [24]: 63)

H. ALASAN IMAM FIKIH TIDAK MENGAMALKAN SUNNAH TERTENTU
Berdasarkan asas yang disepakati bersama tidak pernah tergambarkan madzhab fikih atau iamam mujtahid secara sengaja meninggalkan hadis sahih, Maksudnya, hadis itu menurut penilaiannya bukan menurut penilaian orang lain serta jelas petunjuknya.
Ibnu Taimiyah berkata “Hendakalah diketahui tidak seorangpun dari imam dengan secara sengaja melawan sunnah Rasulullah sebesar atau sekecil apapun”
Ada tiga sebab mengapa ulama fikih meninggalkan hadis-hadis tertentu pertama keyakinan bahwa rasulullah tidak mengucapkannya, kedua keyakian bahwa masalah itu tidak ada hubungannnya dengan hadis nabi, ketiga keyakinan bahwa hukum tersebut mansukh.
Ketiga pokok diatas dibagi lagi menjadi beberapa sebab lainnya
Pertama, hadis tersebut belum sampai padanya, orang yang belum menerima suatu hadis tidak dibebankan untuk mengetahui hukum yang dikandungnya.
Kedua, mungkin hadis tersebut sudah sampai padanya tapi belum ada kepastian bahwa hadis tersebut sahih.
Ketiga, ia menilai dengan ijtihadnya lemahnya suatu hadis tapi penilainnya bertentangan dengan ulama lainya.
Keempat, ia menentukan syarat- syarat tertentu sohih yang ditolak imam lainnya.
Kelima, mungkin hadis telah sampai padanya dan ia menilai kesahihannya tapi ia lupa.
Keenam, karena tidak mengetahui isi kandungan hadis mungkin karena matannya gharib (asing).
Ketujuh, keyakinan bahwa dalalah (petunjuk) tidak dapat diterima.
Kedelapan, petunjuk hadis sudah dapat dipahami tapi muncul pemahaman baru yang menegasikan pemahaman awal.
Kesembilan, suatu hadis ditinggalkan karena dhaif atau dinasakh ataupun bertentangan dengan hadis lainnya.
Kesepuluh, suatu hadis dinilai oleh seorang imam mujtahid dhaif’, dinasakh atau takwil sedang laninya tidak menilai demikian.

I.SUNNAH SEBAGAI PEDOMAN SULUK
Seperti halnya fukaha’ yang mendasarkan pemahamannya pda sunnah sebagai sumber rujukan kedua , setiap ulama pun demikian tasawuf menjadikan sunnah sebagai sumber rujukan dan petunjuk jalan menuju Allah SWT.
J. SUFI GENERASI AWAL BERPEGANG TEGUH TERHADAP SUNNAH
Segian pemuka sufi tidak menyetujui seperti pernyataan yang mengindikasikan ketidak butuhan terhadap Al Qur’an dan sunnah.
Disini kami sertakan kutipan dari ibnu Qoyyum dalam madariq Ash Salihin tentang sufi besar yang moderat dan guru besar sufi Al Junaid Bin Muhammad Al Baghdady ia ( semoga Allah SWT merahmatinya) berkata janganlah mengikuti oarng yang tidak hafal Al Qur’an dan tidak menulis hadis karena ilmu ini (tasawuf) sanagat bergantung pada kita bullah dan sunnah Rosulullah iapun berkata:” Madzhab kami (tasawuf) diikat dengan fondasi alkitab dan as sunnah.
K. SUNNAH SKETSA RINCI KEHIDUPAN ISLAM
Sunnah baik perkataan, perbuatan ketetapan, ataupun sifat nabi menggambarkan seacara rinci metode terciptanyakehidupan islami baik individu, keluarga jama’ah hingga masyarakat.
Sunnah berusaha merinci ketetapan yang masih global dalam al quran menjelaskan yang masih samar dan mannifesetasi langsung kehendak Al Qur’an, Al qur’an di dimislakan sebagai peraturan (dustur) sedangkan sunnah sebagai qonun atau pun disebut UU yang menjelaskan peraturan tersebut. Sehingga dalam sunnah kita dapat perincian tentang iman, iabadah syar’i, akhlak dan lainya yang selalu kita laksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
I.KADAR PERINCIAN SUNNAH TIDAK SAMa
kadar perincian sunnah terhedap berbagi aspek tidak sama perincian antara ibadah tidak sama dengan muamalah begitu pula urusan agam tidak sama dengan urusan kenegaraan, aspek kehidupan yang tetap ( tsubut) dan langgeng serta berhubungna dengan inti kehidupan, mendapatkan porsi yang lebih banyak dari lainnya.
Aspek yang memiliki karakter berubah ubah seperti politik administarsi dan lainnya mendapat porsi yang lebih sedikit sehingga manusia diberi kesempatan oleh Allah di beri kesempatan untuk memikirkannya sesuai dengan konteksnya, Allah tidak mereka berdosa melakukan hal diatas ini adalah ruang ampunan.

M. HUBUNGAN SUNNAH DENGAN AL QUR’AN
para peneliti menemukan tiga bagian hubungan sunnah denganal qur’an pertama menguatkan isi kandungan al quran tanpa memberikan perincian atau penjelasan seperti hadis berbuat baik kepada orangtua dan ancamannya hadis ancaman (targhib wa tarhib) petuah (mawa’izh) dan kisah-kisah masuk didalamnya kedua sebagai penjelas (mubayyin) Al Qur’an baik dengan cara merinci yang masih global mengkhususkan ketentuan yang masih umum atau memberiakn syarat kepada ketentuan yang masih mutlak, fungsi ketiga adalah menunjukkan suatu hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an, tidak pula dinegasikan, dan tidak pula ditetapkan, seperti hadis:

Artinya: “Wanita Haid tidak Wajib mengkhodo’ sholat, tapi tida untuk puasa.”
(Muttafaqun Alaih)
Fungsi ketiga menurut ibnu qayyum sama sekali tidak bertenatangan dengan isi Al Qur’an dari sisi manapun. Isinya merupakan ketetapan hukum dari Nabi yang wajib diikuti dan tidak dibenarkan membangkangnya. Hal ini bukan berarti mendahulukan sunnah daripada Al Qur’an tapi menaati perintah Allha untuk menaati perintah Nya dan rasu Nya.
Yang paling menarik dari hal ini, semua ulama sepakat bahwa sunnah mempunyai hak untuk menetapkan kehalalan, keharaman dan kewajiban, serta untuk mengguburkan suatu hukum, baik itu disebut sebagai pembuat hukum baru secara mendiri sebagaimana menurut sebagian ulama atau tidak disebut demikian seperti dilakukan sebagian ulama.

0 komentar: